Zonapendidikan.comI Maros – Menyambut tahun ajaran baru 2025, Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros menyerukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Maros agar tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua atau wali siswa. Seruan ini terutama ditujukan kepada pihak sekolah dan komite sekolah terkait penggunaan Dana BOS.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Maros, Hamzah, menegaskan bahwa praktik pungutan liar yang terjadi setiap tahun di sekolah negeri harus segera dihentikan.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah dan komite benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Komite sekolah bukan lembaga pemungut dana, melainkan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan. Jika masih ditemukan praktik pungutan liar, kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Hamzah.
Hamzah mengingatkan pentingnya acuan hukum dalam pengelolaan dan transparansi dana pendidikan, seperti:
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP,
- serta sejumlah regulasi teknis lainnya, termasuk Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan kebijakan dari Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah.
Hamzah juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk lebih transparan dalam pengelolaan Dana BOS. Setiap sekolah diminta memasang papan informasi penggunaan dana secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan orang tua siswa.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan aturan serta upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya dan Lembaga yang berwenang berencana melakukan sidak ke sejumlah sekolah untuk memastikan transparansi penggunaan Dana BOS serta memantau keterlibatan komite sekolah sesuai peran yang telah diatur dalam regulasi.
Lembaga ini juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk menciptakan iklim pendidikan yang transparan, inklusif, dan bebas tekanan finansial, terutama bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
“Kami tidak ingin ada lagi praktik pungutan terselubung yang dibungkus dengan dalih sumbangan atau kegiatan ekstrakurikuler. Semua itu tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa,” tutup Hamzah(ar)