Zonapendidikan.comI Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menelaah laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sekitar 2.300 guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros. Dugaan pungli tersebut disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Zulfikar, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
Kami sudah menerima laporan. Laporan itu masuk pada hari Jumat dari salah satu masyarakat yang identitasnya tidak bisa kami sebutkan,” ujar Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Zulfikar menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap telaah awal sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Sesuai SOP, pimpinan akan melakukan ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini kami masih menelaah laporan sambil menunggu petunjuk dari pimpinan,” terangnya
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, S.STP., M.M., yang juga menjabat di Inspektorat Daerah, menyatakan siap bersikap terbuka dan mendukung proses hukum.
Kasus ini sebenarnya sudah menjadi isu lama, bahkan sebelum saya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan. Saat itu saya masih di Inspektorat, tapi belum mendalami persoalannya. Namun apa pun yang terjadi di Dinas Pendidikan tetap menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya.
Andi Wandi menegaskan bahwa penyaluran dana sertifikasi dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, sesuai mekanisme resmi dari pemerintah.
Setahu saya, dana sertifikasi langsung masuk ke rekening guru. Jadi kalau ada dugaan pungli, kami belum tahu mekanismenya seperti apa. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri,” jelasnya.
Dari data sementara, sebanyak 2.300 guru di Kabupaten Maros tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi, di mana sekitar 1.400 guru telah terverifikasi penuh, dan 700 lebih lainnya masih dalam proses koordinasi dengan operator sertifikasi.
Kalau nanti ada permintaan data dari aparat penegak hukum, kami siap menyajikan semua berkas dan informasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, telah memberikan instruksi agar pengawasan terhadap proses sertifikasi guru lebih diperketat.
Bupati sudah tahu persoalan ini dan menegaskan agar tidak ada temuan berat di Dinas Pendidikan. Kami akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan transparansi,” tutup Andi Wandi.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Patiroi, S.Pd., M.Si., membantah adanya praktik pungli selama masa jabatannya.
Selama saya menjabat, tidak ada hal seperti itu. Kalaupun ada oknum, saya tidak tahu-menahu. Jika diminta menjadi saksi, saya siap hadir hingga di pengadilan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/10/2025).