Zonapendidikan.com | Maros – Dugaan adanya mark up dalam pengadaan buku di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah guru dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP dilaporkan mengembalikan dana yang disebut sebagai “fee buku” setelah muncul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pengembalian dana tersebut diduga tidak dilakukan langsung melalui bank resmi pemerintah daerah, melainkan diserahkan kepada salah seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Maros. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (18/05).
Seorang aktivis LSM yang mengaku berada di lokasi melihat dan mempertanyakan mekanisme penyetoran dana yang dilakukan secara langsung di kantor dinas.
Saya sempat bertanya, ini uang apa yang disetor secara pribadi? Mereka terlihat kaget saat ditanya,” ungkap sumber dari kalangan LSM.
Menurut informasi yang dihimpun, dana yang dikembalikan berkaitan dengan temuan BPK RI terkait dugaan “fee buku” dalam proses pengadaan.
Dalam mekanisme pengembalian tersebut, pihak dinas disebut membuat Surat Tanda Setoran (STTS) untuk masing-masing sekolah. Kepala sekolah maupun bendahara kemudian diminta menyetor dana dan melampirkan bukti foto penyetoran.
Namun, mekanisme itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pengembalian dana diduga lebih dahulu dikumpulkan melalui dinas sebelum disetor ke Bank Sulselbar sebagai bank resmi pemerintah daerah.
Publik kini mendesak adanya transparansi dan penjelasan resmi terkait proses tersebut, di antaranya:
- Total dana yang telah dikembalikan;
- Pihak yang menerima setoran dari sekolah;
- Berapa lama dana berada di lingkungan dinas sebelum disetor;
- Serta apakah mekanisme tersebut sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Aktivis antikorupsi menilai persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Maros. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maros saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut karena masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Apabila dalam pekan ini tidak ada penjelasan resmi, pihak terkait menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi.
Masyarakat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan guna memastikan proses pengembalian dana berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.”(Tim)